Banyak hal-hal yang semakin menyebalkan mengenai perilaku pejabat pemerintahan masa kini. Dimulai dari karakter mereka yang tidak disiplin, tidak ramah dan pro terhadap rakyat, juga tingkah laku sebagian dari mereka yang menyalahin aturan, norma, dan hukum. Buat gue, memang ini hanya terjadi pada segelintir oknum pejabat yang 'sedang tergoda' hasutan syaitan. Mungkin belum mendapat hidayah untuk terbangun dari hasutan itu. Hehe entahlah, semoga hidayah cepat datang.
Anyway, ngomongin pejabat dan pemerintahan, jadi nyambung deh sama kuliah gue siang tadi. Minor gue emang gak sesuai banget sama Mayor gue, tapi gak masalah karena gue nyaman sama minor yang gue pilih. Kuliah minor di mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam gue siang tadi bahas tentang PAJAK.
Ya, selama ini bokap nyokap gue bayar pajak yaa bayar aja sebagaimana aturan dan perundang-undangan. Tapi ternyata, ada sesuatu yang Islam sampaikan tentang perpajakan.
Apakah pajak diperbolehkan dalam Islam? Jika ya, pajak yang seperti apa?
Ada beberapa poin yang membahas tentang syarat pemungutan pajak dalam Islam, di antaranya :
- Adil dan merata untuk kepentingan umum.
- Pembayaran pajak dikhususkan untuk orang-orang tergolong kaya.
- Bersifat sementara, pemungutan tidakk terjadi terus-menerus tiap tahunnya.
- Penggunaan dana yang dikumpulkan dari pajak harus bebas dari KKN.
- Diperbolehkan dilakukan terus-menerus asalkan pemerintah tidak boros dan melakukan pengeluaran sesuai kebutuhan.
- Besarnya pajak disesuaikan dengan pengeluaran yang akan dibutuhkan pemerintahan.
Lantas, apakah semua syarat tersebut sudah dilaksanakan oleh Negeri Tercinta ini!?
Wallahu alam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar